Kamis, 28 Maret, 2024

KPAI Dorong Kepolisian Bongkar Sindikat Perdagangan Orang

MONITOR, Jakarta – Kasus perdagangan orang yang menimpa delapan orang remaja asal Bandung, Jawa Barat, di Surabaya menjadi sorotan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Pasalnya dari korban yang kini diamankan dinas sosial, tiga orang tercatat masih dibawah umur dan putus sekolah.

Terkait kasus tersebut, KPAI bergerak cepat memastikan kondisi mereka agar terlindungi hak-haknya, seperti kesehatan fisik dan psikisnya serta pemulihan mental dan psikologisnya.

"Korban trafficking yang dieksploitasi secara ekonomi untuk kepentingan prostitusi harus ditangani secara utuh, karena mereka terancam kesehatan tubuhnya dikhawatirkan terkena PMS (penyakit Menular Seksual). Kemudian dari segi keamanannya, karena mereka masuk dalam jaringan para mucikari yang bekerja seperti MLM (multi level marketing) yang kemungkinan masih berkeliaran di luar sana dan penanganan psikologisnya," ujar Ai Maryati Solihah, selaku Komisioner Bidang Trafficking dan eksploitasi anak.

Ai Maryati menjelaskan, pihaknya akan berkomunikasi dengan Dinas Sosial untuk pemulihan rasa percaya diri serta terhindar dari rasa takut dan frustasi menjalani hidup, mereka akan pulang dan bertemu dengan keluarga dan masyarakat.

- Advertisement -

"Kami mendorong kepolisian untuk tuntas membongkar sindikat perdagangan orang, karena mereka tidak mungkin beroperasi tanpa jejaring kota-kota besar yang memberikan penempatan secara strategis agar dapat mengeruk keuntungan dari para korban. Sehingga, kami dalam waktu dekat akan menemui Ibu Wali Kota Surabaya untuk melanjutkan komitmennya menghapuskan praktik prostitusi di Kota Surabaya, dan Kota-kota besar lainnya," tegasnya.

Lebih jauh ia mengatakan, pihak KPAI prihatin masa depan korban dalam posisi bahaya, sementara para pelaku hidup dan bersenang-senang dari hasil anak-anak yang dilacurkan ini. Untuk itu, KPAI mendorong pemidanaan menggunakan UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Junto UU No 35 Tahun 2014 tentang UU Perlindungan Anak maksimum 10 tahun penjara dan denda paling banyak 200 juta rupiah.

Ia pun menghimbau para keluarga dan sekolah sebagai lingkungan paling dekat dengan kehidupan remaja, hendaklah lebih menguatkan memberikan perhatian dan pendekatan persuasif pada anak-anak yang kemungkinan memiliki masa puberitas remaja dan transisi menjadi dewasa.

"Mereka perlu diajak komunikasi, diarahkan bakatnya, dan diberikan edukasi budi pekerti yang kontinyu. Orang tua yang sibuk bekerja harus tetap memberikan pengasuhan dan pengawasan kepada anak-anak, memastikan lingkungan mereka bersosialisasi terhindar dari ajakan, rayuan, bahkan tipu daya untuk diperdagangkan," terangnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER