Sabtu, 20 April, 2024

Fahri Tuding Kabinet Jokowi Tak Paham Falsafah Demokrasi

MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menganggap apabila Presiden Jokowi tidak mau menandatangani UU MD3, hal tersebut menandakan bahwa dalam kabinet kerja tidak mengerti soal falsafah demokrasi. Meski begitu, Fahri juga mengakui bahwa gagasan serta konsep yang ada dalam UU MD3 memang agak sulit untuk dipahami.

"Makanya misalnya kalau sampai akhir Pak Jokowi enggak teken berarti seluruh kabinet itu gagal memahami falsafah demokrasi, trias politica dan sebagainya," kata Fahri di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, (21/2).

Fahri mencurigai jika tidak ada pihak yang berani menjelaskan terkait isi dari UU MD3 tersebut. Menurutnya, gagasan serta konsep dalam UU MD3 hanya bisa diterjemahkan oleh seorang yang negarawan.

"Kalau enggak negarawan enggak bisa paham itu pasal-pasal itu ya," ujarnya.

- Advertisement -

Diketahui, salah satu pasal baru dalam UU MD3 yang membuat Presiden Jokowi kaget adalah pasal 245 terkait hak imunitas anggota DPR. Pasal tersebut mengharuskan lembaga hukum untuk meminta pertimbangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan izin presiden untuk memanggil dan memeriksa anggota DPR.

Fahri menegaskan sebenarnya tak ada perubahan yang substansial dalam UU MD3, termasuk soal hak imunitas anggota DPR. Ketentuan soal pemberian hak imunitas, dijelaskannya, sudah diatur dalam Pasal 20 ayat 3 UUD 1945.

"Jangan-jangan Presiden enggak tahu bahwa hak imunitas itu ada dalam UUD," tegasnya.

Lebih lanjut, Fahri mengatakan, bahwa di seluruh negara, setiap anggota parlemen diberi hak imunitas. Pemberian hak imunitas anggota parlemen yang bermaksud untuk membatasi  kekuatan besar yang dimiliki eksekutif. Dalam hal tersebut adalah Presiden.

"Karena pada dasarnya parlemen itu diciptakan untuk mengimbangi eksekutif yang sangat kuat. Atau bahkan pakai teori ya filsafatnya itu, kekuasan itu dulu cuma ada eksekutif. Ini bicara sejarah kekuasan," jelas Fahri.

Fahri menegaskan RUU MD3 yang telah disepakati bersama dalam rapat paripurna akan tetap sah dengan sendirinya dalam kurun waktu 30 hari meski Jokowi tak menandatanganinya. Fahri juga menduga kalau Jokowi sedang melakukan pencitraan. Diungkapkannya, jika saja Presiden tidak menekennya tetap saja UU tersebut sah.

"Meski demikian kalau UU pasti berlaku ya kan. 30 hari Presiden enggak mau menunjukkan sikap karena mau pencitraan begitu ya ya itu akan jadi UU," katanya.

Lebih lanjut, Fahri menganggap masalah ini terjadi bukan karena adanya miss komunikasi antara Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dengan Presiden Jokowi terkait UU MD3. Menteri Yasonna justru disebut telah cukup dominan dan memahami gagasan dari UU MD3. 

"Enggak, saya yakin Pak Yasonna sebagai mantan anggota DPR berkali-kali, dia paham ini dan saya nonton juga itu pembahasannya itu membaca juga notulensinya itu. Pak Yasonna cukup dominan, dia paham dan pikirannya benar," tuturnya.

"Cuma ini kan meyakinkan Pak Jokowi enggak gampang. Karena Pak Jokowi sendiri tidak gampang dibikin mengerti ya kan? Ini saya bilang berat ini ilmu gitu loh, mesti ada yang bisa meyakinkan bahwa ini berat," sambung Fahri.

Diketahui, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Hamonangan Laoly menghadap Presiden Joko Widodo di Istana Negara. Yasonna melaporkan soal Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) yang baru disahkan DPR beberapa waktu lalu.

Dari UU MD3 tersebut, Jokowi menyoroti sejumlah pasal. Di antaranya soal imunitas DPR, dan pemanggilan paksa pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga dengan meminta bantuan pihak kepolisian.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER