Kamis, 18 April, 2024

Anies Ancam Tutup 36 Diskotik di Jakarta

MONITOR, Jakarta – Genderang perang terhadap narkoba terus ditabuh oleh Pemprov DKI Jakarta. Bahkan saat ini sedikitnya ada 36 diskotik di Jakarta yang terancam bakal ditutup.

"Kami akan terus berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk menghasilkan kerja yang lebih efektif untuk menindak keberadaan diskotik yang memang ditengarang jadi sarang narkoba," ungkap Gubernur Jakarta, Anies Baswedan di Balaikota, Rabu, (21/2)

Menurut Anies, Pemprov DKI sudah jelas memegang komitmen tinggi dalam menegakkan perda maupun pergub, dalam hal ini menyangkut tempat hiburan malam yang melanggar aturan. “Kami tidak mentolerir tempat hiburan yang menjadi sarang narkoba dan prostitusi," ujar Anies.

Sekedar diketahui, menutup Griya Pijat Alexis yang diduga menjadi tempat pelacuran. “Sebelum melangkah ke sana, saya akan lebih dulu menemui Pak Buwas untuk saling berkordinasi,” kata Anies. Ia juga menambahkan pihaknya sudah mengantongi daftar 36 diskotek yang disinyalir sebagai tempat pelanggaran narkoba.

- Advertisement -

“Saya usahakan akan ketemu Pak Buwas secepatnya, mungkin setelah pulang dari Bandung,” ujar Anies yang mengaku prihatin masih maraknya peredaran narkoba di negeri ini. Hal itu terlihat dari pengungkapan sejumlah kasus besar dengan barang bukti narkoba jenis shabu mencapai beberapa ton beratnya.

Untuk itu ia mendukung aparat penegak hukum menindak tegas jaringan sindikat pemasok narkoba. “Dukungan itu kami buktikan dengan penegakan pergub dan perda pada penyelenggaraan tempat hiburan. Selain itu juga melakukan tindakan preventif atau pencegahan yang dilakukan mulai dari tingkat RT RW sampai propinsi,” paparnya.

Anies yakin sebagian besar pengelola diskotek mengetahui tempat hiburannya masuk dalam daftar hitam alias black list.

“Saya minta agar mereka menyudahi pelanggaran tersebut agar tidak dicabut izin usahanya. Kami akan prioritaskan diskotek bandel yang nekat menjadi ajang narkoba, pasti akan kita tutup sebagaimana pernah terjadi pada Diskotek Stadium di Jl Hayamwuruk, Tamansari,” tegasnya.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Yani Wahyu Purwoko mengatakan pihaknya siap menindak tegas tempat hiburan malam yang dijadikan tempat peredaran narkoba. “Kami juga sudah dapat informadi tentang 36 diskotek tersebut. Namun JB untuk melaksanakan penertiban menunggu perintah gubernur,”

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER