Jumat, 29 Maret, 2024

Tahan Tandatangan UU MD3, Fahri tuding Jokowi mainkan Drama Pencitraan

MONITOR, Jakarta – Wakil ketua DPR RI Fahri Hamzah mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera menandatangani revisi Undang-undang No 17 tahun 2014 tentang UU MD3. 

Menurutnya, dalam pengesahan UU MD3 yang sudah disepakati seluruh fraksi dalam paripurna tersebut tidak ada ketentuan mengandung aturan yang bermasalah.

"Ini soal pikiran, jadi jangan emosional, kita memerlukan pikiran-pikiran kenegarawanan. Muatan UU MD3 yang direvisi adalah buah pikiran yang benar. Sayangnya kita belum punya pemikir ketatanegaraan, sehingga banyak kekacauan," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Nusantara III, Senayan Jakarta Pusat, Rabu (21/2).

Menurut Fahri, Presiden Jokowi belum mau menandatangani UU MD3 tersebut. Ia mengindikasi bahwa Presiden sedang melakukan suatu pencitraan, sebab UU ini menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat karena dianggap mematikan unsur demokrasi dan memperkuat lembaga DPR.

- Advertisement -

"Bisa dimengerti karena ini memang berat, tetapi harus disahkan karena pemerintah ikut membahas," kata Fahri.

Selain itu Fahri juga menyebutkan kalau melihat dari falsafah UU MD3 memang berat, sehingga jika belum seorang negarawan, maka mereka tidak akan paham isi pasal-pasal UU MD3 tersebut. Menurutnya, hak imunitas itu sudah diatur dalam UUD 1945, bukan di UU MD3, sehingga hak imunitas anggota DPR sudah ada sebelumnya.

Fahri membantah setelah UU MD3 ini maka DPR anti kritik atau membungkam hak demokrasi. Menurutnya, pemikiran seperti itu menunjukkan orang tersebut belum memahami filosofi UU tersebut.

“Di seluruh dunia itu semua parlemennya itu ada hak imunitas. Karena pada dasarnya parlemen itu diciptakan untuk mengimbangi eksekutif yang sangat kuat. Atau bahkan pakai teori ya filsafatnya itu. Kekuasan itu dulu cuma ada eksekutif. Ini bicara sejarah kekuasan,” tutur Fahri.

Seperti diketahui, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Hamonangan Laoly menghadap Presiden Joko Widodo di Istana Negara. 

Dalam pertemuan itu Yasonna melaporkan soal Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) yang baru disahkan DPR beberapa waktu lalu.

Dari UU MD3 tersebut, Jokowi menyoroti sejumlah pasal. Di antaranya soal imunitas DPR, dan pemanggilan paksa pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga dengan meminta bantuan pihak kepolisian. Menurut Yasonna, Jokowi sangat kaget melihat adanya sejumlah pasal baru dalam UU MD3.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER