Selasa, 16 April, 2024

Politisi Demokrat Bantah Kalau Pengesahan UU MD3 Terkesan Diburu-buru

MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto menampik tudingan bahwa pengesahan UU MD3 terkesan terburu-buru. Agus bahkan mengatakan, tidak menutup kemungkinan kalau beberapa pasal dibatalkan dalam uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Rasanya tidak seperti itu (dikebut) karena banyak juga UU yang kita bahas sampai bertahun-tahun. Bahkan di judicial review juga ada dimenangkan dan dikalahkan," tegas Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (21/2).

“Sehingga ini adalah suatu proses dalam pembuatan UU manakala masyarakat ada yang kurang sepaham dapatnya melaksanakan Judicial Review.  ini adalah satu proses dalam pembuatan UU,” sambungnya

Politisi Demokrat itu juga mengatakan kalau nasib UU MD3 saat ini ada di tangan Presiden Joko Widodo, untuk ditandatangani dan kemudian diberi nomor. Meski begitu, dia menyebut kalau tanda tangan Presiden bukanlah syarat mutlak berlakunya UU MD3.

- Advertisement -

"Memang aturannya dalam jangka waktu tertentu apabila Presiden tidak menandatangani dianggap tidak menolak sehingga tetap masih bisa dilaksanakan," terang Agus.

Agus juga menegaskan terkait adanya polemik dalam pengesahan UU MD3 yang diharapkan tidak sampai mengganggu kinerja di DPR. Program-program parlemen tetap harus berjalan sebagaimana mestinya.

"Sehingga tentunya program DPR tetap bisa jalan dan lain sebagainya dan tentu kita sesuaikan dengan perkembangan yang terakhir. Misalnya Judicial Review," ucap dia.

Untuk diketahui, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut Presiden Joko Widodo belum meneken UU MD3. Presiden masih mempelajari aturan baru yang dianggap kontroversial tersebut.

Yasonna menjelaskan UU akan tetap sah dengan sendirinya walau tak diteken Presiden. Pasal 20 ayat (5) hasil amandemen keempat UUD 1945 menyatakan dalam waktu 30 hari sejak disetujui DPR, rancangan UU sah menjadi UU dan wajib diundangkan.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER