Jumat, 29 Maret, 2024

Koperasi Perikanan Butuh Segera Payung Hukum

MONITOR, Jakarta – Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, I Wayan Dipta, mengatakan kegiatan penyelenggaraan lelang ikan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) butuh sebuah payung hukum.

Payung hukum yang dimaksud, tujuannya untuk memperkuat sistem koperasi perikanan. Hal ini berkaitan dengan berlakunya Undang-Undang Dasar No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, penyelengaraan pelelangan ikan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI).

Ia pun mengatakan, penyusunan draft payung hukum berupa Peraturan Presiden (Perpres) tentang penyelenggaraan TPI oleh Koperasi merupakan langkah yang sangat baik.

"Hal ini perlu didukung semua pihak dalam rangka mewujudkan kemajuan sektor kelautan dan perikanan di Indonesia serta kesejahteraan nelayan miskin di wilayah pesisir," ujar Wayan di Auditorium Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, Rabu (21/2).

- Advertisement -

Kemenkop dan UKM bersama kementerian lain pun mengambil kesimpulan yaitu, tujuan penyusunan payung hukum tersebut sebagai wujud pelaksanaan reformasi koperasi perikanan melalui pemberdayaan koperasi perikanan.

"Terkait draft payung hukum tersebut, Kemenkop UKM sedang melakukan permohonan izin prakarsa kepada Presiden untuk ditindak lanjuti," tambah Wayan saat ditemui di acara forum diskusi 'Menanti Payung Hukum Pengelolaan TPI Oleh Koperasi Perikanan'.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER