Sabtu, 20 April, 2024

Kementerian ESDM Terus Genjot Iklim Investasi Migas

MONITOR, Jakarta – Di tengah tantangan harga minyak yang fluktuatif, Pemerintah tengah menggelontorkan sejumlah insentif untuk menjamin kemudahan bagi pihak investor berbisnis migas di Indonesia.

Ditambah, dengan terbitnya aturan bebas pajak eksplorasi pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2017 tentang Perlakuan Perpajakan pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split, dikatakan mampu memberikan kemudahan.

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan, di awal tahun 2018 ini, sudah ada 5 pemenang lelang Wilayah Kerja Migas Konvensional Tahun 2017 yang merupakan KKKS besar seperti Mubadala dan Repsol. Total komitmen investasi pertama sebesar USD 23,5 juta dan bonus tanda tangan sebesar USD 3,5 juta. Padahal, selama PSC Cost Recovery di tahun 2015 dan 2016, tak satupun lelang WK Migas yang ditawarkan dilirik para investor.

"Prinsip utama dari skema gross split adalah kepastian, kesederhanaan, dan efisiensi. Gross split akan memberikan kepastian bagi investor, karena parameter dalam pembagian split transparan dan terukur. Parameter ditentukan berdasarkan karakteristik lapangan serta kompleksitas pengembangan dan produksi," ujar Arcandra Tahar, Selasa (20/2).

- Advertisement -

Selain efisiensi industri hulu migas, kontribusi terhadap penerimaan negara juga menjadi indikator penting. Setelah penerimaan Negara Tahun 2017 dari sektor migas mencapai Rp 138 triliun atau tembus 117% dari target yang ditetapkan, beberapa tren positif makin banyak bermunculan.

Hal ini tidak terlepas dari usaha serius Pemerintah dalam upaya menciptakan iklim investasi industri migas yang lebih baik guna mewujudkan Energi Berkeadilan. Alih kelola Blok Mahakam, Misalnya. Pemerintah menugaskan PT Pertamina Hulu Mahakam mengelola blok bekas olahan Total E&P Indonesia, yang membuat negara memiliki sebagian besar saham dari Wilayah Kerja yang merupakan penghasil gas terbesar di Indonesia. Minimal 61% saham harus dimiliki nasional termasuk 10% kepemilikan daerah.

Selain itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral juga telah menyederhanakan beberapa regulasi yang dianggap sudah tidak sesuai dan berpotensi menghambat invetasi.

Sejauh ini, kata Arcandra, sudah ada 11 peraturan sektor migas yang dicabut, 10 peraturan yang disederhanakan menjadi 7 peraturan saja. Belum lagi perizinan sektor migas yang telah disederhanakan menjadi hanya 6 perizinan.

"Karena ini kepentingan bersama, kepentingan bangsa, kepentingan masyarakat, kepentingan nasional supaya investasinya meningkat, dan pertumbuhan ekonominya bisa meningkat, penciptaan lapangan kerjanya juga meningkat, kesejahteraan masyarakat jadi bisa meningkat," tegas Arcandra.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER