Rabu, 17 April, 2024

Progres Tol Balikpapan-Samarinda Capai 48 Persen, Kinerja PT JBS Diapresiasi

MONITOR, Balikpapan – Komisaris Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Reply Harun memantau perkembangan proyek Jalan Tol Balikpapan-Samarinda. Proyek jalan tol sepanjang 99,35 Km ini merupakan cikal bakal Trans Kalimantan.

Refly Harun mengapresiasi progres pembangunan jalan tol yang dilaksanakan oleh PT Jasamarga Balikpapan Samarinda (JBS) itu. Pasalnya progres pembangunannya memeprlihakan perkembangan yang cukup signifikan yaitu mencapai 48 persen.

“Proyek Jalan Tol Balikpapan-Samarinda memiliki progres pembangunan yang cukup cepat. Perkembangannya cukup signifikan dari kunjungan terakhir kami (jajaran komisaris dan komite) tahun lalu. Semoga dengan progres pembangunan yang cepat ini, proyek ini bisa selesai sesuai target yaitu pada akhir tahun 2018,” harapnya.

Selain mengunjungi proyek Jalan Tol Balikpapan-Samarinda, Refly menjadi pembicara pada acara Master of Training (MoT) yang diadakan di Kawasan Wisata Alam Bukit Bangkirai, Km 38, Samboja, Kalimantan Timur. Dalam kesempatan tersebut Refly memberikan pemaparan terkait upaya BUMN dalam pengelolaan dan pelestarian lingkungan hidup pada jalan tol PT Jasa Marga (Persero) Tbk.

- Advertisement -

Di hadapan 40 peserta  yang terdiri dari berbagai perguruan tinggi dan perusahaan-perusahaan mitra Perkumpulan Forum Tenaga Ahli Lingkungan Indonesia (P-TALI), Refly mengatakan bahwa perencanaan pembangunan dan pembebasan lahan untuk proyek jalan tol yang diinisiasi oleh Jasa Marga dan anak usahanya selalu sesuai dengan regulasi yang berlaku yakni Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan izin lingkungan, termasuk bagi proyek Jalan Tol Balikpapan-Samarinda. 

Menurut Refly, proyek Jalan Tol Balikpapan-Samarinda yang melintasi kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto yang merupakan kawasan Hutan Konservasi sepanjang kurang-lebih 26 Km telah memastikan bahwa dalam melakukan aktivitas pengelolaan jalan tol telah mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni Undang-Undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, dan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 45 tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL).

“Kegiatan pembangunan Jalan Tol Balikpapan-Samarinda telah memiliki perizinan di bidang lingkungan, antara lain persetujuan dokumen Amdal dan RKL-RPL dari Gubernur Kalimantan Timur No. 660.1/409/TUUA/B.1.3/BPDL tanggal 10 Januari 2003 tentang Rencana Kegiatan Pembangunan Trase Jalan Tol Balikpapan-Samarinda,” papar komisaris utama.

Lebih lanjut, Refly memaparkan upaya Jasa Marga dalam melakukan pengelolaan dan pelestarian lingkungan hidup, yaitu komitmen dalam menjaga lingkungan hidup melalui Sistem Manajemen Lingkungan (SML), efisiensi konsumsi energi, penghematan energi, pengendalian polusi emisi udara, mengatur penggunaan air, membangun konstruksi tambahan untuk menghindari kerusakan akibat cuaca ekstrem, serta penghutanan jalan tol dan konservasi lingkungan.

“Menjaga ekosistem dan lingkungan hidup dengan mempertimbangkan dampak dari kegiatan operasi telah menjadi komitmen utama Jasa Marga,” ujarnya.

Di akhir pemaparannya, Refly menjelaskan sejumlah kegiatan pelestarian alam yang telah dilakukan oleh Jasa Marga, di antaranya adalah menanam 4.031 pohon pada tahun 2015, menanam 11.400 pohon pada tahun 2016, menanam 22.016 pohon pada tahun 2017, dan rencananya pada tahun 2018 Jasa Marga akan melakukan kegiatan menanam lebih dari 25.000 pohon.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER