Sabtu, 20 April, 2024

Menyoal Perubahan Nomenklatur Pertamina

Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan (RUPS) Perseroan PT Pertamina yang digelar Selasa (13/2) kemarin, melalui Surat Keputusan Menteri BUMN dilakukan beberapa perubahan nomenklatur Direksi Pertamina. Diantaranya merubah Direktur Pemasaran menjadi Direktur Pemasaran Ritel, menetapkan penambahan nomenklatur Direktur Pemasaran Korporat dan Direktur Logistik, Supply Chain dan Infrastruktur.

Dalam keputusan Menteri BUMN yang diserahkan pada RUPS tersebut juga meniadakan jabatan Direktur Gas yang sekaligus memberhentikan Yenni Andyani selaku Direktur Gas. Menteri BUMN yang membawahi Pertamina, menyatakan bahwa perubahan organisasi direksi dilakukan terkait dengan terjadinya kelangkaan BBM dan LPG sejak tahun lalu.

Melihat dari pengalaman selama ini terjadinya masalah kelangkaan adalah, terutama (90% lebih) akibat sistim distribusi yang terbuka dengan disparitas harga antara komoditas subsidi dan non subsidi, yang memberi peluang luas bagi penyelewengan dan penyalahgunaan dilapangan. Kelangkaan kemudian selalu terjadi dari waktu waktu sejak pola subsidi diterapkan.

Dahulu pada waktu penulis menjadi anggota direksi Pertamina (2004-2006, Dir Pemasaran&Niaga; 2006-2009, Direktur Utama)  malah jauh lebih parah dibandingkan saat ini, dengan  kelangkaan minyak tanah, solar dan premium yang silih berganti akibat disparitas harga sangat besar. Hanya kurang dari 10% dari kelangkaan adalah karena masalah logistik supply nya, itupun sering nya akibat disengaja oleh Pertamina sendiri yang harus membatasi supply karena kuota subsidi sudah tipis atau habis. Agar supply dapat lancar terus, maka haruslah pemegang saham/pemerintah menyetujui Pertamina untuk “overun” atau lampaui batas kuota subsidi. Akan tetapi itu tidak mungkin, karena kuota ditetapkan berdasarkan undang undang (APBN) dan kalau ditanggung Pertamina sendiri pasti akan menjadi beban finansial yang tidak mungkin bisa ditanggung perusahaan.

- Advertisement -

Dilain pihak Pertamina sendiri tidak punya kemampuan untuk menjadi polisi distribusi BBM dan LPG untuk mengatasi penyelewengan dan penyalahgunaan. Meskipun demikian Pertamina memang perlu secara maksimal mengupayakan minimalisasi dengan bekerjasama dengan aparat hukum dan sanksi internal yang ketat kalau masih ada pekerja yang terlibat.

Kalau sekarang disimpulkan bahwa sebab utamanya adalah karena logistik dan supply yang tidak beres, sehingga organisasi dan tata kerja perlu dirombak, maka ini adalah hasil dari identifikasi permasalahan yang salah total, Sepertinya telah terjadi misinformasi, naivitas dan simplifikasi permasalahan.

Nomenklatur baru direksi yang diputuskan dalam RUPS beberapa hari lalu, akan berakibat perlunya perombakan fundamental struktur organisasi dan tatakerja organisasi di pemasaran dan niaga khususnya, dari yang berdasarkan value chain oriented dari komoditas yang di dipasarkan, dijual, didistribusikan sebagai satu kesatuan,  menjadi: pemisahan fungsi fungsi kegiatan didalam value chain/mata rantai sales &distribution tersebut menjadi unit independen fungsional yang terpisah pisah dan tidak dibawah satu koordinasi.

Dalam implementasinya pasti akan rumit dan mudah terjadi saling menyalahkan. Ilmu management yang dianut menjadi aneh. Apakah pola seperti itu ada diterapkan di perusahaan migas sejenis lainnya didunia? Penulis tidak bisa menemukannya, Dilain pihak pola sistim yang berlaku saat ini telah berfungsi dengan baik sejak lama di negara kita yang sebagai negara kepulauanmemiliki pola distribusi BBM dan LPG yang paling kompleks didunia. Memang perlu diakui masih banyak ruang dan upaya yang perlu dilakukan untuk peningkatan efisiensi maupun kehandalan nya.

Pertamina yang merupakan institusi yang besar dan kompleks  penyesuain yang harus dilakukan dengan nomenklatur direksi yang baru tersebut akan pasti perlu waktu cukup lama dan sangat beresiko menimbulkan kegaduhan berupa resistensi atas perubahan yang harus dialami pekerja di internal Pertamina yang bisa berdampak  negatif pada keterjaminan supply BBM dan LPG. Padahal kita telah memasuki tahun politik  yang justru perlu ketenangan dan kesejukan dalam bekerja agar keterjaminan supply BBM dan LPG  yang merupakan komoditas strategis yang menguasai hajat hidup hampir semua orang dapat terus berlangsung tanpa gangguan yang berarti.

Melihat keputusan untuk perubahan nomenklatur didasarkan atas identifikasi permasalahan yang salah dan dengan sendiri nya telah menghasilkan suatu konsep  yang tidak tepat, maka sudah sewajarnya dibatalkan atau paling tidak ditunda, untuk kemudian dilakukan reevaluasi/pengkajian kembali yang intesif dan ekstensif.

Kalau ditinjau dari tujuannya adalah untuk mengtasi kelangkaan terlihat tidak ada urgensi nya untuk melakukan perubahan dengan masih adanya disparitas harga. Perubahan nomenklatur direksi tersebut malah justru akan meningkatkan resiko terjadinya kelangkaan. Satu satunya cara untuk meniadakannya adalah Pemerintah menerapkan kebijakan untuk menghapus total subsidi atau merubah subsidi komoditas menjadi subsidi langsung atau memberlakukan tata niaga distribusi tertutup dengan penjatahan.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER