Jumat, 29 Maret, 2024

Sebut UU MD3 Bertentangan dengan Konstitusi, KPK Dinilai Lampaui Batas

MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, Pasal 245 UU MD3 yang baru saja disahkan oleh DPR bertentangan dengan Konstitusi. Mengingat pasal serupa menurut Laode pernah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Menurut saya UU MD3 itu bertentangan dengan putusan MK sebelumnya. Kalau sudah pernah dibatalkan, dianggap bertentangan dengan konstitusi, dan dibuat lagi ya secara otomatis kita menganggapnya itu bertentangan dengan konstitusi dong," tutur Laode saat menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi III DPR, Selasa (13/2).

Menurutnya, imunitas yang berada dalam pasal tersebut menabrak prinsip umum hukum yakni equality before the law. Artinya di mata hukum semua tak ada yang istimewa. Tak hanya itu, Laode juga menegaskan dalam undang-undang, KPK tidak perlu mendapat izin Presiden bila memanggil anggota DPR. 

"Saya, Pak Agus, Bu Basaria, enggak perlu izin siapa kalau mau dipanggil oleh kepolisian. Presiden pun tidak membentengi dirinya dengan imunitas seperti itu. Makannya saya juga kaget" Kata Laode.

- Advertisement -

Ditemui usai RDP, Anggota Komisi III Masinton Pasaribu menilai pernyataan Laode tidak sesuai tupoksinya. Dimana menurutnya tugas KPK hanya melaksanakan keputusan MK dan tidak perlu membandingkan keputusan MK Sebelumnya.

"KPK adalah pelaksana Undang-Undang, bukan penafsir Undang-Undang. Maka apapun keputusan MK, KPK harus melaksanakannya, bukan mengomentari, apalagi membanding-bandingkan putusan MK," tegas Masinton.

Selain itu, Masinton juga meminta KPK untuk tidak terlalu jauh masuk ke ranah legislasi. Karena menurutnya fokus KPK ialah bekerja pada ranah tugas pokok dan fungsi pemberantasan korupsi.

Menjawab kekhawatiran berbagai pihak terkait imunitas DPR dalam pasal 245, Masinton menegaskan, dalam UU MD3 yang baru saja disahkan, tidak ada perbedaan yang signifikan, melainkan hanya memuat perbedaan dalam hal pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan anggota DPR.

Ia juga membantah bahwa UU tersebut mempersempit ruang KPK dalam penyidikan Anggota DPR. "Engga ada yang berubah dengan undang-undang MD3 itu, berkaitan hak imunitas itu tidak berlaku dalam konteks pidana khusus. Jadi dalam aspek pidana khusus dan hukuman-hukuman yang tinggi bahkan hukuman mati itu tidak berlaku hak imunitas tersebut," tandasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER