Jumat, 29 Maret, 2024

Bawaslu Endus Potensi Politik Uang dan Kampanye SARA di Pilkada Kalbar dan Sulsel

MONITOR, Jakarta-  Bawaslu RI mengendus indikasi kampanye atau mobilisasi orang dengan isu Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA) di salah satu daerah. Khususnya di Kalimantan Barat (Kalbar) dan dugaan politik uang d Sulawesi Selatan (Sulsel).

"Sudah mulai spanduk-spanduk yang arahnya ke politik identitas tertentu, di Kalimantan Barat, indikasinya begitu," ungkap anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin di acara deklarasi tolak dan lawan Politik Uang dan Politisasi SARA di Jakarta Selatan, Sabtu (10/2).

Meski demikian, Afif mengatakan, pihaknya belum bisa melakukan penindakan. Alasannya, belum memasuki masa kampanye. Lalu, seperti apa tindakan Bawaslu terkait hal tersebut?

"Tapi kan memang belum masa kampanye ya. Makanya, sebelum masa kampanye resmi dibuka, kita ingatkan semua pihak untuk tidak menggunakan isu SARA politik identitas sebagaimana di kampanye," paparnya.

- Advertisement -

Begitu juga terkait kasus politik uang. Afif mengingatkan, pasangan calon yang diduga melakukan praktek politik uang secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM), dapat menggugurkan statusnya sebagai salah satu peserta calon kepala daerah (Cakada). Khususnya, saat tahapan kampanye sudah berjalan.

"Tentang politik uang karena jelas aturannya, kalau dilakukan TSM bisa menggugurkan pasangan calon. Maka kita juga pastikan nanti akan mengawasi proses, terutama di saat kampanye sudah mulai berjalan," urainya.

Afif mencontohkan potensi munculnya politik uang di Sulsel. Saat itu, terangnya, ada di salah satu calon di Sulsel hendak melakukan jalan sehat serentak. Kemudian, paslon tersebut mendatangi Bawaslu untuk berkonsultasi.  Setelah mengetahui potensi timbulnya politik uang, calon yang dimaksud telah membatalkan acara tersebut.

"Dia (paslon) datang ke kita (Bawaslu) minta konsultasi. Kita sampaikan bahwa akan ada potensi pelanggaran kalau kemudian pembagian uang, menjanjikan dan seterusnya. Akhirnya, mereka menyampaikan ke media untuk dibatalkan atas saran dari Bawaslu," papar Afif.

Artinya, Afif menambahkan, bahwa pihaknya hanya dapat melakukan tindakan pencegahan termasuk membuka ruang konsultasi bagi para calon yang hendak melakukan kegiatan. Teknisnya, melalui imbauan atau saran tertulis agar tidak melakukan pelanggaran tersebut. 

"Jadi yang harus dipahami fungsi kita tidak hanya menindak, tapi juga mencegah. Nah ini bagian dari sosialisasi pencegahan. Itu amanat Undang-undang juga," pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER