Jumat, 29 Maret, 2024

Pasal Penghinaan Presiden Tidak Perlu, Kecuali yang membuat UU Tidak Normal

MONITOR, Jakarta – Pemuatan kembali Pasal penghinaan presiden dan wakil presiden dalam Revisi Undang-undang KUHP kembali menuai kontroversi selain karena Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya telah membatalkan pada tahun 2006 karena bertentangan dengan UUD NRI 1945.

Pengamat Politik Konsep Indonesia (KONSEPINDO) Very Muchlis Arifuzzaman mengatakan sejatinya pasal tersebut amat tidak perlu lagi dibahas apalagi hendak diundang-undangkan kembali. Menurutnya Bangsa yang normal tidak akan menghina presidennya. 

“Bangsa yang normal tidak akan menghina presidennya. Jadi gak perlu UU itu. Kecuali yang buat UU ngak pada normal,” katanya saat dihubungi MONITOR, Jum’at (9/2).

Very menegaskan bahwa pasal tersebut akan sangat berbahaya bagi kehidupan berbangsa dan bernegara dimana setiap tindakan atau perbuatan apapun termasuk upaya memberi masukan ataupun kritik terhadap kepala negara.

- Advertisement -

“Berbahaya saya kira pasal ini, kita seperti kembali ke masa-masa refresif yang dilakukan oleh orde baru,” tambahnya.

Very menambahkan bagi pejabat pemerintah untuk bisa membedakan mana kritik dan hinaan sehingga tidak menjadi tipis telinga.

“Mereka yang tidak bisa membedakan mana kritik dan mana hinaan sebaiknya gak usah jadi pejabat,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER