Kamis, 18 April, 2024

Pemerintah Dinilai Masih Pandang Sebelah Mata Buruh Migran

MONITOR, Jakarta – Undang-undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) telah disahkan pada Oktober 2017 lalu, UU yang mengoreksi regulasi sebelumnya yakni UU Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri itu harapannya mampu menunjukkan eksistensi pemerintah untuk memastikan kehadirannya mulai dari proses, perekrutan, penempatan hingga pasca penempatan.

Benarkah hadirnya UU tersebut menjadi angin segar bagi perlindungan buruh migran Indonesia? benarkah pemerintah telah sepenuhnya hadir bagi perlindungan bagi mereka yang selalu disebut-sebut sebagai pahlawan devisa itu?

Berbincang dengan Mantan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Pelindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Jumhur Hidayat, MONITOR mencoba menggali bagaimana sebenarnya wajah perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI) di Indonesia. Mulai dari pelatihan, penempatan, pasca penempatan hingga pemulangan.

Ternyata, sejak republik ini berdiri, belum pernah dianggarkan sekalipun dana untuk pelatihan dan penempatan tenaga kerja ke luar negeri. Padahal, kata Jumhur, secara kemanusiaan harusnya negara memberikan perhatian lebih bagi mereka yang telah berjasa membawa pundi-pundi pemasukan negara dari luar negeri, dengan resiko yang tak jarang ditanggung pribadi, misal kekerasan seksual atau tindak kriminal lain yang berpotensi dialami TKI saat di luar negeri.

- Advertisement -

"Selama berpuluh-puluh tahun, negara belum pernah menganggarkan dana untuk pelatihan penempatan tenaga kerja ke Luar Negeri… Bukan hanya pemerintah sekarang, pemerintah sebelumnya sama juga," tegas Jumhur kepada MONITOR di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (7/2).

Secara kemanusiaan, lanjut Jumhur, negara telah gagal memberikan perlindungan. Maka ia menyarankan agar melihat perlindungan TKI ini secara bisnis.

"Kalau perspektif kemanusiaan enggak 'nyampek', karena hatinya enggak 'nyampek', bagai mana melindung orang? lihat saja lah dari perspektif bisnis, Menteri Keuangan  atau Bappenas itu harus melihat, bahwa jasa mereka (TKI) itu dahsyat, mengirim uang ke republik ini sekitar Rp 150 triliun per tahun untuk menghidupi 30 juta orang. Siapa yang bisa seperti itu? perusahaan mana yang bisa bekerja seperti itu menghidupi jutaan orang?" tukas Jumhur.

Ia mencontohkan, dari perspektif bisnis, negara telah menerima keuntungan yang cukup besar dari TKI yang bekerja di luar negeri, namun pengeluaran negara tidak sebanding dengan jumlah yang masuk. "Satu tahun masuk Rp 150 triliun! Jujur sekarang yang dikeluarkan BNP2TKI itu sekitar 300-400 milyar. Bagaimana anda bisa bicara soal pelatihan? padahal inputnya 150 triliun. Dikemenaker juga sama ada anggaran untuk pelatihan, tapi bukan anggaran pelatihan untuk TKI. Anggaran pelatinah untuk TKI zero!" tandas Jumhur.

Selain itu, Jumhur juga menerangkan bahwa terkait perlindungan, pelatihan hingga pemulangan TKI di kementerian-kementerian terkait juga masih terkendala anggaran. "Sebenarnya ada peran Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Luar Negeri, kadang-kadang ujungnya juga mereka tidak punya anggaran. Buat pemulangan tidak punya, buat perlindungan hukum juga tidak punya, dit dari mana coba," terangnya.

Terlepas dari hal itu, perlindungan terhadap buruh migran telah tertuang dalam Undang-undang, kini masyarakat hanya tingga menanti realisasi dari pemerintah. "Secara undang-undang kan sudah mensyaratkan, sekarang tinggal mau apa tidak," pungkas Jumhur.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER