Rabu, 24 April, 2024

Bocah Argentina Hilang, LPAI: Ini Perkara Pidana

MONITOR, Jakarta – Alum Langone Avalos, bocah asal Argentina yang dikabarkan hilang saat berada di Indonesia akhirnya ditemukan. Gadis kecil berusia 7 tahun ini ditemukan bersama ayah kandung dan pacar ayahnya di daerah Toraja, Sulawesi Selatan, pada Senin 5 Februari malam sekitar pukul 21.00 WIB.

Terkait hal ini, Ketua Bidang Pemenuhan Hak Anak LPAI Reza Indragiri Amriel mengatakan, bahwa kasus tersebut jelas merupakan bentuk penculikan oleh orang tua kandung terhadap anaknya sendiri (parental abduction).

Bukan sembarang tuduhan. Reza mengungkapkan fakta bahwa si anak dibawa oleh orang tua yang tidak mempunyai hak asuh atas anak, tanpa sepengetahuan apalagi seizin orang tua pemegang hak asuh.

"Di banyak negara, parental abduction sudah menjadi perkara pidana," tegas Reza kepada MONITOR, Rabu (7/2).

- Advertisement -

Reza menambahkan, di Indonesia, putusan hakim tentang hak asuh sangat sering tidak bisa dieksekusi. Putusan hakim laksana macan tak bergigi. Demikian pula ketika anak malah dibawa oleh orang tua tanpa hak asuh, lalu diubah namanya dan diganti agamanya,  hukum seolah tak mampu menyikapinya.

"Negara seakan tak hadir untuk menjaga kepentingan terbaik anak sebagaimana yang sudah hakim putuskan," tutur Reza.

Lebih jauh ia mengatakan, seiring meningginya kasus perceraian dan perebutan hak asuh, Indonesia perlu segera memberlakukan eksekusi atas putusan hakim tentang hak asuh. Tujuannya, kata Reza, untuk mencegah masalah susulan berupa penutupan akses anak-orang tua (parental alienation) maupun parental abduction.

"Akan semakin baik jika Indonesia juga meratifikasi The Hague Convention on the Civil Aspects of International Child Abduction atau–disingkat–Hague Abduction Convention. Dengan menjadi pihak pada konvensi tersebut, Indonesia akan punya kekuatan untuk menuntut pengembalian anak-anak korban parental abduction dari negara lain ke Indonesia," tegas Reza.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER