Jumat, 19 April, 2024

Dinilai Tak Ramah Investasi, 32 Permen ini resmi dicabut Kementerian ESDM

MONITOR, Jakarta – Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan gebrakan dengan mecabut 32 Peraturan Menteri (Permen) yang dianggap menghambat kemajuan dunia usaha. Dari 32 Permen yang dicabut, 11 diantaranya terkait sektor Migas, 4 Kelistrikan, 7 Mineral Batubara, 7 Energi Terbarukan, dan 3 terkait SKK Migas. 

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan mengatakan pencabutan Peraturan Menteri (Permen) maupun Keputusan Menteri (Kepmen) tersebut dalam rangka mendukung investasi dan kemudahan usaha.

"Sektor dunia usaha semakin lama semakin baik, untuk itu, saya berharap penyederhanaan regulasi ini dapat mendorong kegiatan usaha dan investasi di Indonesia" kata Jonan di gedung Kementrian ESDM. Senin (5/2).

Berikut 32 Permen tersebut :

- Advertisement -

Bidang Migas

1. Permentamben No. 02/1975 tentang Keselamatan Kerja pada Pipa Penyalur serta Fasilitas Kelengkapan untuk Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi di Luar Wilayah Kerja Pertambangan Minyak dan Gas Bumi;

2. Keputusan MESDM No. 1454 K/30/MEM/2000 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan di Bidang Minyak dan Gas Bumi;

3. Peraturan MESDM No. 0008/2005 tentang Insentif Pengembangan Lapangan Minyak Bumi Marginal;

4. Peraturan MESDM No. 0044/2005 tentang Penyelenggaraan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu;

5. Peraturan MESDM No. 26/2006 tentang Bahan Bakar Minyak untuk Pemberdayaan Industri Pelayaran ;

6. Peraturan MESDM No. 02/2008 tentang Pelaksanaan Kewajiban Pemenuhan Kebutuhan Minyak dan Gas Bumi dalam Negeri oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama;

7. Peraturan MESDM No. 22/2008 tentang Jenis-Jenis Biaya Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang Tidak Dapat Dikembalikan kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama;

8. Peraturan MESDM No. 06/2010 tentang Pedoman Kebijakan Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi ;

9. Peraturan MESDM No 31/2013 Tentang Tenaga Kerja Asing

10. Peraturan MESDM No. 22/2016 tentang Pelaksanaan Pembangunan Kilang Minyak Skala Kecil di dalam Negeri;

11. Peraturan MESDM No. 51/2017 tentang Pembinaan dan Tata Kelola Barang Milik Negara pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Bidang Ketenagalistrikan 

1. Permentamben No. 03.P/451/M.PE/1991 – Persyaratan Penyambungan Tenaga Listrik

2. Peraturan MESDM No. 33/2008 – Harga Jual Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Pelayanan Listrik Nasional Batam

3. Peraturan MESDM No. 04/2012 – Harga Pembelian Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero) dari Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Energi Terbarukan Skala Kecil dan Menengah atau Kelebihan Tenaga Listrik

4. Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi No 02.P/451/M.PE/1991- Hubungan Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan dan Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan untuk Kepentingan Umum dan Masyarakat

Bidang Mineral dan Batubara

1. Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 2555.K Tahun 1993 tentang Pemberian Pelaksana Inspeksi Tambang Bidang Pertambangan Umum

2. Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi 1614 Tahun 2004 tentang Pedoman Pemrosesan Permohonan KK dan PKP2b dalam Rangka PMA

3. Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi 134.K/201/MPE/1996 tentang Penggunaan Peta, Penjelasan Batas dan Luas Wilayah KP, KK dan PKP2B di bidang Pertambangan Umum

4. Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi 135.K/201/MPE/1996 tentang Kesanggupan dan Kemampuan Pemohon KP, KK dan PKP2B

5. Kepmentamben 103.K/008/MPE/1994 tentang Pengawasan atas Pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan dalam bidang Pertambangan dan Energi

6. Kepmentamben 620.K/008/MPE/1994 tentang Komisi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Departemen

Pertambangan dan Energi

7. Kepmentamben 2202.K/201/MPE/1994 tentang Pemberian Surat Izin Penyelidikan Pendahuluan dalam rangka PMA atauPMDN di bidang Pertambangan Umum

Bidang Energi Baru Terbarukan dan Konversi Energi (EBTKE)

1. Peraturan MESDM No. 13/2012 Penghematan Pemakaian Tenaga Listrik

2. Peraturan MESDM No. 14/2016 – Penyelenggaraan Usaha Jasa Konservasi Energi

3. Peraturan MESDM No. 19/2015 Pembelian Tenaga Listrik dari PLTA dengan Kapasitas sampai dengan 10 MW (Sepuluh Megawatt) oleh PT PLN (Persero)

4. Peraturan MESDM No. 19/2016 Pembelian Tenaga Listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Surya Fotovoltaik oleh PT PLN (Persero)

5. Peraturan MESDM No. 21/2016 Pembelian Tenaga Listrik dari PLTBm dan Pembangkit Listrik Tenaga Biogas oleh PT PLN (Persero)

6. Peraturan MESDM No 11/2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Panas Bumi

7. Peraturan MESDM No 18/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Nomor 11/2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Panas Bumi

Petunjuk Teknis SKK Migas

1. PTK 012 tahun 2007 Pengoperasian dan Pemeliharaan Pipa Penyalur Minyak dan Gas Bumi;

2. PTK 013 Tahun 2007 Pengoperasian dan Pemeliharaan Tanki Penyimpanan Minyak Bumi

3. PTK 037 tahun 2017 Persetujuan Untuk memproduksi Satu Sumur

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER