Jumat, 29 Maret, 2024

Pilkada Serentak 2018, Baru Tiga Provinsi Sepakati Anggaran

MONITOR, Jakarta – Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) akan dilaksanakan pada tanggal 27 Juli 2018. Sejumlah persiapan terus dikebut salah satunya soal Anggaran. 

Saat ini Sebanyak 25 Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah telah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan pemerintah daerah setempat. Tiga di antaranya merupakan tingkat provinsi. 

Dana tersebut diperlukan untuk membiayai pelaksanaan Pilkada Seretak 2018.

Dalam Siaran Pers-nya, Sabtu (1/7) Komisioner KPU Pramono Tantowi mengungkapkan perkembangan Berdasarkan data yang dikumpulkan KPU hingga 30 Juni 2017, tiga provinsi yang telah menandatangani meliputi Jawa Barat, Bali, dan Sulawesi Tenggara. Selebihnya merupakan kabupatan/kota. Dengan demikian, masih ada 146 daerah lain yang belum menyepakati biaya pilkada.

- Advertisement -

“Dalam Surat Edaran Nomor 273 tanggal 19 Juni 2017 tentang Pendana­an Pilkada Serentak Tahun 2018, Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) memberi batasan kepada 171 pemerintah daerah untuk menandatangani NPHD paling lambat akhir Juli 2017,” papar Pramono.

Untuk mempercepat penandatangan­an NPHD, KPU mengupayakan beberapa langkah. Pertama, KPU mendorong KPU provinsi dan kab/kota untuk memperkuat komunikasi dengan pemerintah daerah sehingga segera dicapai kesepakatan besaran anggaran.

Kedua, KPU terus berkomunikasi dengan Kemendagri agar mengawal lebih ketat daerah-daerah yang belum menyepakati anggaran.

 

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER