Jumat, 29 Maret, 2024

Penyesuaian Tarif 7 Ruas Tol Jasa Marga Sesuai Jumlah Inflasi

MONITOR, Jakarta  – Undang-undang (UU) 38 Tahun 2004 tentang Jalan menyatakan bahwa setiap dua tahun sekali dilaksanakan penyesuaian tarif tol dengan mempertimbangkan Standar Pelayanan Minimum (SPM).

Untuk menjalankan kewajiban itu, PT Jasa Marga (persero) Tbk, telah melakukan pengkajian penyesuaian tari tol yang dikelolanya menggunakan data inflasi terkecil dari Badan Pusat Statistik (BPS).

VP Divisi Operation Management Jasa Marga, Raddy R. Lukman menuturkan pihaknya telah menyelesaikan pengkajian tersebut. 

Adapun hasilnya saat ini tengah diusulkan kepada Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk ditindaklanjuti.

- Advertisement -

Raddy menambahkan, untuk ruas tol milik PT Jasa Marga yang mengalami  kenaikan berjumlah tujuh ruas.

"Sesuai regulasi, tarif tol naik setiap dua tahun sekali disesuai dengan inflasi. Jadi, tujuh ruas itu sudah kami usulkan ke BPJT, " katanya di Jakarta, Kamis (9/11).

Tujuh ruas tersebut adalah Tol Dalam Kota Jakarta, Tol Belmera (Belawan-Medan-Tanjung Morawa), Tol Cipularang, Tol Purbaleunyi, Tol Palikanci (Palimanan-Kanci), Tol Semarang ABC dan Tol Surgem (Surabaya-Gempol).

Sebenarnya, tambah Raddy, ada tiga ruas lagi yang harusnya ikut disesuaikan tarifnya yakni Tol Jagorawi, Tol Janger (Jakarta-Tangerang) dan Tol JORR. Namun, semuanya telah disesuaikan tarifnya melalui program integrasi.

"Tol Jagorawi dan Janger tidak diusulkan karena sudah disesuaikan bersamaan dengan program integrasi, sedangkan Tol JORR sedang dievaluasi oleh BPJT untuk kepentingan yang sama, " katanya.

Sedangkan, untuk besaran penyesuaian tarif di tujuh ruas tol tersebut, kata Raddy, sekitar kurang lebih tujuh persen dari tarif saat ini."Ya plus minus sekitar tujuh persen," jelas Raddy.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER