Kamis, 28 Maret, 2024

Facebook Bocor, Komisi I Tegaskan Pentingnya UU Perlindungan Data Pribadi

MONITOR, Jakarta- Baru-baru ini tersiar kabar di berbagai media terkait kebocoran data pengguna Facebook yang pada kenyataannya hal itu memang bukan permasalahan sepele. Pasalnya, hal ini menyangkut kepada hak privasi setiap pengguna akun nya dan kenyamana konsumen.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari merasa sangat prihatin terhadap kasus kebocoran data pengguna Facebook yang melibatkan Cambridge Analytica (CA) di Amerika.

"Mark Zuckerberg mengakui akan adanya kebocoran, pelanggaran kepercayaan terhadap jutaan pengguna Facebook, pernyataan itu disampaikan melalui akun Facebook nya, saya amat prihatin, dan ini jelas-jelas melanggar privasi, kita tidak tahu dan tidak ada jaminan bagaimana dengan data pengguna Facebook di Indonesia" kata Kharis dalam keterangan tertulis yang diterima MONITOR, Jumat (23/3).

Ia mempertanyakan,  bahwa kejadian seperti itu apakah memang yang pertama terjadi atau tidak. Pasalnya, menurut dia harusnya Facebook dan semua sosial media wajib menjaga privasi dan data pengguna mereka (konsumen).

- Advertisement -

Anggota DPR RI dari fraksi PKS ini menjelaskan dalam sejumlah media  Aleksandr Kogan selaku pihak yang disebut-sebut bertanggung jawab terhadap bocornya 50 juta data pengguna Facebook dan data tersebut diduga dipakai untuk kepentingan politik selama masa pemilihan presiden AS pada 2016.

Menurut Kharis ada beberapa poin yang menjadi catatannya sebagai ketua komisi 1 DPR RI ialah Perusahaan besar seperti Facebook  harusnya memiliki sistem pengamanan data yang aman sehingga pengguna facebook yang berada di seluruh belahan dunia. merasa nyaman dan tidak perlu khawatir bahwa data pribadi mereka tidak digunakan oleh pihak-pihak ketiga. 

“Terkait kasus ini, Facebook harus bertanggungjawab. Selain menelusuri penyebab kebocoran, maka Facebook harus mampu memastikan bahwa ke depan tidak akan terulang kembali kejadian yang mencederai kepercayaan penggunanya,” ujarnya.

Kharis menuturkan, dalam hal ini Kementerian atau Lembaga serta Perusahaan di Indonesia  yang menyimpan data pribadi masyarakat atau konsumen, dapat mengambil pelajaran penting dari kejadian kebocoran data pengguna Facebook, dengan memastikan memiliki sistem pengamanan data aman dan mampu mengelola akses data tersebut dengan baik serta menghindari adanya akses dari pihak yang tidak berkepentingan.  

“Masyarakat selaku pemilik data pribadi juga harus bersikap waspada dengan tidak membagikan data pribadi kepada pihak yang tidak berkepentingan. Awareness masyarakat sangat diperlukan untuk menghindari adanya penyalahgunaan data pribadi,” tutur Kharis.

Dia menambahkan, apabila mencermati dari berbagai ancaman maupun bahaya penyalahgunaan mengenai kebocoran data pribadi, maka Indonesia harus segera memiliki Undang-undang Perlindungan Data Pribadi. 

Menurutnya, Sejauh ini, RUU Perlindungan Data Pribadi, telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI Tahun 2015-2019 sebagai Usul Inisiatif Pemerintah.

“Komisi I DPR RI telah menunjukkan komitmen, sebagaimana hasil rekomendasi Rapat Kerja Komisi I DPR RI dengan Menkominfo pada tanggal 22 Januari 2018, poin 5 (lima) yang menyatakan bahwa 'Komisi I DPR RI mendesak Kemkominfo untuk mengusulkan RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) sebagai RUU Prioritas Usul Inisiatif Pemerintah Tahun 2018'." Pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER