Jumat, 19 April, 2024

BPJS Ketenagakerjaan Bidik Warga Negara Asing jadi Peserta Jaminan Sosial

Monitor.co.id, Jakarta –  Sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, peserta jaminan sosial bukan hanya penduduk Indonesia saja, melainkan juga mencakup Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan. Terkait hal tersebut, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen memperluas cakupan kepesertaan WNA di Indonesia melalui sinergi dengan Jakarta Foreign Corresspondents Club (JFCC). JFCC adalah sebuah forum yang beranggotakan wartawan asing dan wartawan Indonesia yang bekerja di media internasional di Jakarta.

Hingga 28 Juli 2017, dari total 179,7 juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS), tercatat ada 36.786 jiwa WNA yang terdaftar sebagai peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) dan 1.950 jiwa WNA yang terdaftar sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), namun BPJS Kesehatan optimis jumlah peserta JKN-KIS WNA dari segmen PPU maupun PBPU tersebut akan terus meningkat dari waktu ke waktu.

“Dengan adanya Ease of Doing Business di era pemerintaah saat ini, makin banyak negara lain yang membangun kerja sama dengan Indonesia. Jumlah pekerja WNA pun akan semakin bertambah secara signifikan. Untuk itu, melalui pertemuan ini, kami berharap WNA dapat terinfo dengan baik mengenai kemudahan pendaftaran berbagai program jaminan sosial yang dikelola BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan,” kata Kepala Bidang Perluasan Kepesertaan dan Kepatuhan BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Selatan Deni Nurhikmat dalam acara “Sosialisasi Program, Regulasi, dan Manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan” yang digelar di RSTC – RS Jakarta, Jakarta Selatan, Selasa (1/8).

Hadir pula sebagai pembicara dalam acara tersebut, Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Selatan Christine Belgia, bersama pejabat terkait BPJS ketenagakerjaan.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER