Kamis, 25 April, 2024

BNP2TKI akan kejar penyalur TKI yang alami penyiksaan di Hong Kong

MONITOR, Jakarta – Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) bergerak cepat menindaklanjuti viralnya seorang TKI di Hong Kong yang disiksa majikannya dan merekamnya lewat live Facebook. Kepala BNP2TKI Nusron Wahid mengatakan, dari hasil penelusuran di Deputi Penempatan dan jajarannya di Deputi Perlindungan serta koordinasi dengan pihak KJRI Hong Kong, diketahui bahwa PMI (Pekerja Migran Indonesia) itu atas nama Tri Wahyuni, berasal dari Blitar. Nama majikan di Hong Kong adalah Tse Wai Keung (54 tahun).

“Informasi dari KJRI Hong Kong bahwa betul video tersebut viral di Hong Kong dan majikan telah diperiksa oleh polisi Hong Kong. Namun tidak ditahan, tetapi membayar sejumlah jaminan,” kata Nusron Wahid, kata Nusron Wahid, Jumat (2/3).

Nusron mengungkapkan, PMI atas nama Tri Wahyuni (35 tahun) terdaftar di Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luarnegeri (Sisko TKLN) yang melakukan perpanjangan kontrak langsung di KJRI Hong Kong. Awal pemberangkatan Tri Wahyuni dilakukan oleh PT Bina Dinamita Rama, yang bermitra agen penyalur di Hong Kong yakni Loyal Servant Employment Agency.

“Sekarang lagi kita lacak ke PPTKIS, untuk mengetahui apakah dia perpanjang kontrak perorangan di sana, atau tetap lewat PT di Indonesia,” ungkap Nusron.

- Advertisement -

Secara prinsip, kata Nusron, BNP2TKI akan memberikan sanksi kepada agen kalau memang terbukti mengirim TKI kepada calon majikan yang salah. Harusnya itu menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam upaya penempatannya saat itu, bahwa jaminan keamanan dan keselamatan menjadi yang utama, sehingga dalam menentukan majikan juga benar-benar tepat.

Seperti diketahui, sebuah video live Facebook yang memperlihatkan seorang majikan menyiksa dan mengancam membunuh TKI viral di media sosial. Dalam video tersebut, majikan itu masuk ke kamar TKI dan memukulinya. Majikan itu menampar dan menutup mulut TKI yang masih terus melakukan live Facebook.

“Ya Allah, aku ditabok. Aku ditabok,” ucap TKI tersebut. Sementara itu, si majikan terus berteriak-teriak.

Salah satu pengunggah video tersebut adalah akun Time News International. Majikan itu disebut berteriak mempertanyakan mengapa TKI itu tidak berbahasa China. Majikan itu disebut juga mengancam membunuh.

Nusron mengungkapkan, BNP2TKI memastikan bahwa dalam menindaklanjuti kasus itu tidak hanya berhenti pada proses hukum pelaku penyiksaan saja. Tetapi juga memastikan apakah ada kesalahan dalam penempatan TKI atau tidak.

“Jadi, terlepas dari bahwa masalah perlindungan tetap menjadi hal utama dalam menyikapi kasus seperti ini, kami tetap lacak prosesnya dari mulai Pembekalan Akhir Pemberangkatan hingga penempatan. Ini penting agar menjadi evaluasi dengan harapan ke depan celah-celah kelemahan tidak ditolerir,” ungkap Nusron.

Sementara itu, Kepala Bagian Humas BNP2TKI Servulus Bobo Riti mengungkapkan, untuk mengawal kasus itu pihaknya akan terus berkoordinasi dengan KJRI Hong Kong.

“Kami akan memastikan penanganan hukum dari PMI atas nama Tri Wahyuni. Kami juga akan memastikan statusnya lewat PPTKIS yang menempatkannya dengan agensi mitranya di Hong Kong,” kata Servulus.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER