Jumat, 29 Maret, 2024

Bitcoin dalam Perspektif Ekonomi Syariah

MONITOR, Jakarta – Fenomena Bitcoin atau uang elektronik makin digemari banyak kalangan yang mengakses dunia maya. Di Indonesia sendiri, status pengeluaran izin Bitcoin ramai diperdebatkan. Sebagian kalangan setuju, sementara lainnya menolak.

Terkait status Bitcoin, Ekonom Syariah IPB Irfan Syauqi Beik menjelaskan bahwa Bank Indonesia selaku otoritas telah melakukan kajian serta mengeluarkan pernyataan resmi bahwa Bitcoin tidak dapat dijadikan alat pembayaran/ transaksi yang sah/ legal.

Irfan menegaskan hal itu disebabkan resiko yang berlebih dan mengandung mudharat (rugi) tinggi ketimbang sisi manfaat.

Dalam kacamata Ekonomi Syariah, ada empat hal yang menjadi catatan terhadap uang digital ini.

- Advertisement -

Pertama, Bitcoin memiliki nilai yang volatile.

Ketika ingin menggunakan digital currency sebagai uang, maka volatilitas uang itu justru harus dihindari. Irfan mengatakan, dari segi ekonomi syariah uang itu harus bersifat stabil.

"Dilihat dari stabilitas bitkoin, jelas sudah tidak sesuai atau tidak memenuhi persyaratan syariah," ujarnya saat dihubungi MONITOR.

Kedua, spekulasi.

"Sebetulnya bitcoin bukanlah sarana investasi melainkan sebuah spekulasi, kenapa? karena boleh jadi masyarakat menganggap uang digital menjadi sarana investasi yang mengandalkan volatilitas nilai yang tajam," terang Irfan.

Contoh, kata dia, dalam satu hari Bitcoin mampu menaikan ride-nya mencapai 20-30% dan begitupun penurunannya. Seperti di akhir 2017, mencapai 19000 dolar per bitcoin sekaligus penurun drastis hingga 10000 perbitcoin. Maka, jelas ini mengandung unsur yang disebut maisir atau perjudian, dimana volatilitas rentan digunakan untuk spekulasi.

Umumnya Individu berharap mendapat untung dari selisih nilai yang sangat besar, dan ini menjadi catatan dari sisi syariah. Jika pergerakan naik hingga ratusan persen dapat dipastikan penurun dengan angka yang sama, tren sama menjadikan bitcoin berpotensi investasi bodong.

Ketiga, uang harus memiliki Underlying Asset untuk dijadikan sebagai dasar transaksi.

Minimal aset tersebut haruslah dijamin otoritas, sedangkan dalam konteks bitcoin tidak ada underlying. Sebab berdasarkan perhitungan alrogaritma yang sangat kompleks, justru menurut Irfan tidak ada underlying. Dalam syariah, uang itu harus ada underlying minimal dapat bersentuhan dengan barang dan jasa yang real.

Keempat, resiko sistemik besar.

Jika terjadi default sistem failed/ kegagalan sistem ketika ratusan juta penduduk Indonesia gabung bitkoin, maka sistem ini jadi berbahaya. Dampak nya akan menimbulkan resiko sistemik yang tentu merugikan perekonomian. Jadi, untuk kondisi sekarang, bitcoin lebih banyak mudharatnya dari pada nilai kemaslahat dan kemanfaatan.

"Betul di satu sisi bitcoin unggul dari segi kenyamanan, kepraktisan, kemudahan. Tetapi secara umum, ini menimbulkan kemudharat ya," pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER