Jumat, 29 Maret, 2024

Australia Hentikan Penyelidikan Anti Dumping terhadap Indonesia

MONITOR, Jakarta – Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Oke Nurwan menyampaikan bahwa Otoritas Anti Dumping Australia (Australian Anti-Dumping Comission) telah menghentikan penyelidikan anti dumping atas dua eksportir steel reinforcing bar (rebar) Indonesia, yaitu PT. Ispat Panca Putera dan PT. Putra Baja Deli. Keputusan ini tertera pada Anti-Dumping Notice No. 2018/18 yang diterbitkan pada 22 Januari 2018.

"Keputusan diambil berdasarkan hasil temuan Otoritas yang menunjukkan bahwa margin dumping kedua perusahaan tersebut jauh di bawah ambang batas margin dumping yang dapat dikenakan tindakan anti dumping," jelas Oke.

Margin dumping PT. Ispat Panca Putera dan PT. Putra Baja Deli masing-masing sebesar -2,2% dan 0,4%. Sedangkan margin dumping yang dapat dikenakan tindakan anti dumping yaitu sebesar 2%. Untuk itu, penyelidikan anti dumping terhadap kedua eksportir tersebut dihentikan. Namun, penyelidikan terhadap eksportir Indonesia lainnya dan eksportir dari negara tertuduh lainnya, yaitu Spanyol, Taiwan, dan Thailand tetap berlanjut.

Penyelidikan anti dumping terhadap produk rebar dimulai pada 27 Juni 2017. Dalam upaya melakukan pembelaan, Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Pengamanan Perdagangan Kementerian Perdagangan telah melakukan koordinasi dengan eksportir produk tertuduh Indonesia sedini mungkin serta mendorong mereka untuk bersikap kooperatif selama penyelidikan berlangsung.

- Advertisement -

Selain itu, Pemerintah Indonesia dalam pembelaan tertulisnya menegaskan bahwa kondisi industri dalam negeri Australia tidak dalam keadaan merugi.

Ini terlihat dari kemampuannya meraih pangsa pasar domestik seiring peningkatan konsumsi rebar di Australia. Dengan demikian, Pemerintah Indonesia meminta Otoritas menghentikan penyelidikan anti dumping, khususnya untuk eksportir Indonesia.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), ekspor rebar Indonesia ke Australia pada tahun 2017 mencapai USD 22 juta. Nilai tersebut meningkat sekitar 9% dari tahun 2016 yang mencapai USD 20 juta.

Menyikapi hasil ini, Direktur Pengamanan Perdagangan Pradnyawati menegaskan bahwa dengan dikecualikannya kedua eksportir Indonesia tersebut dari pengenaan BMAD, maka kesempatan mengisi dan merebut pasar ekspor produk rebar di Australia terbuka lebih besar.

"Diharapkan perdagangan rebar ke Australia dapat dilakukan sesuai ketentuan," pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER