Kamis, 28 Maret, 2024

Jika KPK Tak Gubris Rekomendasi, Ini Kata Anggota Pansus DPR

MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani yang juga anggota Pansus Hak Angket KPK meminta lembaga antirasuah tersebut menjalankan amanat dan tupoksi yang telah direkomendasikan oleh DPR termasuk yang tertuang dalam UU MD3.

Pasalnya, kata Sani, berdasarkan prinsip setiap rekomendasi baik dari rapat kerja, rapat dengar pendapat dan Pansus DPR sifatnya mengikat bagi KPK dan mitra kerja Parlemen lainnya.

"Kita kembali pada prinsip UU MD3, kan setiap kita rapat kerja atau RDP selalu kan ada kesimpulan. Kesimpulan itu kan bisa berisi rekomendasi, itu saja wajib dan mengikat untuk dilaksanakan," kata Arsul di depan Ruang Paripurna Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, (14/2).

Lebih lanjut ia menjelaskan,  tidak hanya KPK, hasil rekomendasi dari DPR juga sifatnya mengikat kepada semua mitra kerja di Parlemen. "Betul mengikat, sebagaimana wajib dan mengikat mitra kerja DPR yang lain," tandasnya.

- Advertisement -

Menurutnya apabila KPK tidak menjalankan rekomendasi dari DPR,  parlemen dapat saja mengajukan hak konstitusionalnya lagi. Misalnya, hak interpelasi, hak angket, dan hak untuk mengajukan pertanyaan. "Kalau tidak dilaksanakan DPR bisa menggunakan haknya lagi," tutup Asrul.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER